Berita Nasional
Sri Mulyani Pedih & Remuk Hati Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Ya Allah Sembuhkan
Sri Mulyani Pedih & Remuk Hati Lihat Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Ya Allah Sembuhkan
Di Rumah Sakit saya berdiskusi dengan Menteri Agama @gusyaqut dan istri Mbak @enyyaqut yang sudah seperti orang tua sendiri bagi ananda David. Saya juga bersama mbak @alissa_wahid dan @yennywahid yang keduanya memberikan perhatian dan dukungan moral yang hebat bagi pak Jonathan dan doa yang tulus bagi kesembuhan David.
Saya sangat menghargai, menghormati dan mendukung penuh langkah LBH Ansor dalam menyikapi kejadian ini, dan mendukung keputusan LBH Ansor untuk menindak kasus ini secara hukum.
Mari kita semua berdoa untuk kesembuhan dan pemulihan David.
Wallahul muwaffiq illa aqwamit-thariq, Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Jakarta, 25 Februari 2023
Kronologi
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) dilansir Tribunnews.com .
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.