Berita Nasional

Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma 

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan berbagai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023), sekira pukul 00.05 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menetapkan S sebagai tersangka usai menemukan barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.

Dari keterangan S, kata Ade, dirinya mengiyakan ajakan dari Mario Dandy Satriyo untuk menemui David guna melakukan penganiayaan.

Selain itu, S juga telah memprovokasi Mario hingga merekam tindak kekerasan yang dilakukan rekannya itu.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Merekam tindakan kekerasan dengan hanphone tersangka MDS," kata Ade Ary.

Tak hanya itu, Ade juga membeberkan, S telah membiarkan rekannya melakukan kekerasan.

Kemudian, S juga diketahui mencontohkan "sikap tobat", atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," ujar Ade.

Atas hal tersebut, S disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI, no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pejabat yang Anaknya Hedon Diperiksa, Kini KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Peran Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak, jadi Provokator Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Jonathan Latumahina, ayah dari David, pemuda yang dianiaya pengemudi Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) menegaskan tak akan mengambil jalan damai.

Tim Cyber Pengurus Pusat (PP) GP Ansor itu pun mengungkapkan proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya sempat koma itu terus berjalan.

"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor kawal kasus ini," tulis Jonathan lewat status twitter @seeksixsuck pada Rabu (22/2/2023).

Atas perhatian masyarakat dan pihak Kapolisian, dirinya pun menyampaikan terima kasih.

Dirinya berdoa kepada Allah untuk membalas semua kebaikan.  

"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved