Berita Nasional

Mahfud MD Minta Pejabat yang Anaknya Hedon Diperiksa, Kini KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Minta Pejabat yang Anaknya Hedon Diperiksa, Kini KPK Bakal Panggil Rafael Alun Trisambodo 

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Rafael juga mengaku siap buka-bukaan terkait harta kekayaan yang dia miliki.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya terkait bentuk pertanggungan jawab saya siap, siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaanyang saya miliki," kata Rafael dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Rafael mengatakan dirinya siap untuk diperiksa oleh Inspsektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait dengan harta kekayaan tersebut.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ungkapnya.

Anaknya Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved