Berita Viral

Kronologi Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Buntut Aksi Keji Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji penganiayaan terhadap David. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji penganiayaan terhadap David.

David korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dikabarkan sampai koma tak sadarkan diri di rumah sakit.

Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus Universitas Prasetiya Mulya, Ini Penjelasan Rektor

Kabar tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam rapat tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Tak Ada Perdamaian, Mahfud MD Sebut Mario Anak Pejabat yang Aniaya David Harus Dihukum

Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus
Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus (instagram/prasmul)

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Pihak Universitas Prasetiya Mulia mengecam tindakan sadis yang dilakukan mahasiswanya tersebut karena dianggap melanggar kode etik.

Pihanknya juga mengaku prihatin atas kondisi dari David anak dari pengurus GP Ansor.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Peran Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak, jadi Provokator Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel (Tiktok/mariodandys)

Diketahui, Dari penelusuran di akun sosmednya, Mario terlihat kerap memamekan kendaraan mewah.

Mario Dandy Satrio bahkan diketahui membawa korban dengan mobil Jeep Rubicon milik ayahnya.

Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.

Disejumlah unggahanya, Mario kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.

Akun Tiktok Dandy kini pun diserbu banyak komentar miring dari netizen.

Dari keterangan yang ada, Mario Dandy Satrio adalah alumni SMA Taruna Nusantara.

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari Jabatan

Rafael Alun Trisambodo kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan anaknya Mario Dandy usai menganiaya David, anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Hal tersebut tak lepas usai Menteri Keuangan Sri Mulyani kini resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga minta maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.

(kiri-kanan) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael ALun Trisambodo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menko Polhukam Mahfud MD. 3 Menteri Jokowi soroti kasus anak Rafael Alun Trisambodo aniaya anak pengurus GP Ansor hingga koma
(kiri-kanan) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael ALun Trisambodo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menko Polhukam Mahfud MD. 3 Menteri Jokowi soroti kasus anak Rafael Alun Trisambodo aniaya anak pengurus GP Ansor hingga koma (Kolase Tribun Sumsel)

Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.

Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.

Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Resmi Copot Rafael Alun Trisambodo, Usai Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma

Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.

Menkeu mencobot Rafael Alun Trisambodo untuk pengusutan lebih lanjut.

"Agar Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Kronologi

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombas Ade Ary Syam Indradi menguak kronologi kejadian.

Semua bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada pacarnya, Mario, yang merupakan anak pejabat pajak bahwa korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

AGH merupakan mantan pacar korban dan kini menjadi kekasih Mario selaku pelaku.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengutuk Keras Tindak Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak Hingga Mengakibatkan Putra Pengurus GP Ansor Mengalami Koma
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengutuk Keras Tindak Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak Hingga Mengakibatkan Putra Pengurus GP Ansor Mengalami Koma (Kolase Tribun)

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Baca juga: 3 Menteri Soroti Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja yang Berujung Rafael Alun Trisambodo Dicopot

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.

Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved