Berita Viral

Kronologi Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya Buntut Aksi Keji Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji penganiayaan terhadap David. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mario Dandy Satriyo anak pejabat eselon II di Kantor Pajak, Rafael Alun Trisambodo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas aksi keji penganiayaan terhadap David.

David korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dikabarkan sampai koma tak sadarkan diri di rumah sakit.

Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas mengeluarkan Mario Dandy Prasetiyo (20) sebagai mahasiswa buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus Universitas Prasetiya Mulya, Ini Penjelasan Rektor

Kabar tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya dalam rapat tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Tak Ada Perdamaian, Mahfud MD Sebut Mario Anak Pejabat yang Aniaya David Harus Dihukum

Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus
Nasib Mario Dandy Satrio Imbas Aksi Penganiayaan David, Resmi Dikeluarkan dari Kampus (instagram/prasmul)

Sebelum memutuskan, pimpinan Universitas Prasetiya telah memantau kasus penganiayaan ini dan mengecam tindakan Mario karena melanggar Kode Etik dan Peraturan dalam buku pedoman mahasiswa.

Pihak Universitas Prasetiya Mulia mengecam tindakan sadis yang dilakukan mahasiswanya tersebut karena dianggap melanggar kode etik.

Pihanknya juga mengaku prihatin atas kondisi dari David anak dari pengurus GP Ansor.

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," lanjut dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat perbuatannya pada Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Peran Sean Lukas Teman Mario Anak Pejabat Pajak, jadi Provokator Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Ia pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kemudian, tersangka baru berinisial SLRPL (19) juga telah ditetapkan dan merupakan rekan dari Mario.

Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel
Inilah sosok Mario Dandu Satriyo diduga anak seorang pejabat eselon II di Kantor Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Jaksel (Tiktok/mariodandys)

Diketahui, Dari penelusuran di akun sosmednya, Mario terlihat kerap memamekan kendaraan mewah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved