Berita Nasional

Hakim Vonis Baiquni Wibowo Dengan Hukuman 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Baiquni Wibowo atas kasus obstruction of justic kematian brigadir

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta Kasus Obstruction Of Justice Kematian Brigadir Yosua 

Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

(*)

Berita ini sudah tayang  di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved