Berita Nasional
Hakim Vonis Baiquni Wibowo Dengan Hukuman 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Baiquni Wibowo atas kasus obstruction of justic kematian brigadir
Editor:
Moch Krisna
Kolase/IST
Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta Kasus Obstruction Of Justice Kematian Brigadir Yosua
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J.
Baca berita lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Nasional
Program Magang Dibayar Gaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar untuk 20.000 Fresh Graduate |
![]() |
---|
Kisah Dede Wowon, Wisatawan Asal Tasikmalaya Tewas Tenggelam Saat Selamatkan Dua Anak di Situ Salawe |
![]() |
---|
Catat Tiga Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Punya Kesempatan Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi Surat Khusus dari Prabowo ke 5 Eks Menteri yang Kena Reshuffle, Disusun Langsung Sang Presiden |
![]() |
---|
Alasan TNI Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.