Berita Viral

Rafael Pejabat Pajak Bakal Klarifikasi Harta Rp 56 M, Ini Sanksi Denda Bisa Diterima Jika Tak Lapor

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo siap memberikan klarifikasi soal kekayaan Rp 56 Miliar yang dimilikinya.Setelah kekakayaan Rafael Alun Trisambo

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak Bakal Klarifikasi Soal Harta Rp 56 Miliar Ditengah Kasus Anak Mario Dandy Satriyo Aniaya Putra Petinggi GP Ansor 

Ancaman Sanksi Denda

Menariknya ditengah usaha Rafael Alun Trisambodo pejabat ditjen pajak bakal mengklarifikasi soal harta kekayaan mencapai puluhan miliaran.

Timbul pertanyaan apakah semua harta tersebut sudah dilaporkan dalam SPT pajak yang dibayarkan?

Mengingat beberapa barang mewah dipakai Mario sang anak ditenggarai punya Rafael Alun Trisambodo diduga tak didaftarkan kedalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya.

Tribunsumsel.com sendiri coba mengulik soal denda yang bisa diberikan apabila tidak melaporkan harta tersebut dalam SPT

Berdasarkan aturan yang ada, tidak lapor harta pada saat penyampaian SPT Tahunan akan mengakibatkan risiko denda yang wajib dibayar oleh wajib pajak.

Adapun sebesar 30 persen untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200 persen atau 2 persen/bulan selama maksimal 24 bulan. 

Apabila ditemukan adanya data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapatkan dari pihak ketiga, Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi kepada wajib pajak.

Permintaan penjelasan ini akan diiringi dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Jika wajib pajak masih tidak dapat menjelaskan sumber penghasilan tersebut, maka beban pajak atas sumber penghasilan baru wajib dihitung dan ditambah dengan komponen denda.

Atas harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan belum wajib pajak laporkan dalam SPT Tahunan, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 30 % untuk wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi 200 % atau 2 % /bulan selama maksimal 24 bulan.

Berikut  6 Kelompok Harta Wajib Dilaporkan

1.Kas dan setara kas
2.Harta yang bentuknya piutang
3.Investasi 
4.Alat transportasi
5.Harta bergerak 
6.Harta tidak bergerak.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved