Berita Nasional

Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan

Bharada E Menggunakan Baju Dinas Polri Hadir di Sidang Etik Hari ini, Rabu (23/2/2023).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Divonis Ringan

Diketahui, Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.

Menurut Yuni, vonis hukuman Bharada E sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap adiknya, Brigadir J.

Keluarga Brigadir J menyebut lebih ikhlas dan legowo jika Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator, dibanding Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara.
Yuni Hutabarat, Kakak kandung Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berat menerima vonis hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/KOMPASTV)

Sebab, Ricky Rizal sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua.

Sedangkan, Richard menjadi eksekutor yang menembak mati Brigadir Josua.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yuni Hutabarat kepada Rossi dalam tayangan kanal Youtube KompasTV, pada Sabtu, (18/2/2023).

Seperti diketahui, Dalam perkara itu hanya Richard yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Keempat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan.

Putusan vonis Bharada E ini tak pelak menaruh kekecewaan kepada keluarga Brigadir J.

"Ada sedikit kekecewaan karena sangat ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang 12 tahun, itu hampir 90 persen hasil putusan itu diturunkan hingga 1 tahun 6 bulan," ungkap Yuni Hutabarat.

Meski belum ikhlas, Yuni menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk dikuatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved