Berita Nasional

Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Hingga Kuat Maruf jadi Saksi

Ferdy Sambo, Ricky Rizal Hingga Kuat Maruf jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf masuk ke dalam daftar delapan orang yang menjadi saksi di sidang etik Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).

Namun dikarenakan terganjal perizinan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal hingga Kuat Maruf tak ada yang menghadiri pemanggilan tersebut.

Meski demikian, ketiganya tetap memberi kesaksian melalui keterangan tertulis di sidang etik Bharada E.

Baca juga: Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan

Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

"Delapan (saksi) ini, yaitu satu saudara FS, saudara RR, saudara KM," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

"Tidak hadir dalam sidang KKEP atas nama Bharada E namun keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang KKEP," tambah Ramadhan.

Sementara itu saksi lainnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono (MBP) dan Iptu inisial Januar Arifin (JA).

Tetapi tetap keterangannya secara tertulis akan dibacakan di ruang sidang etik. Sementara itu, yang hadir di ruang sidang etik adalah AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

"Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil. Yang hadir langsung dan beri keterangan langsung ada 3. Sisanya dibacakan," kata Ramadhan.

Diketahui, sidang etik Richard masih berjalan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Baca juga: Sosok Benny Mamoto, Pengawas Eksternal Sidang Etik Bharada E, Sempat Dibully Gegara Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved