Profil dan Biodata
Profil Kombes Pol Hengky Widjaja, Anggota Komisi Ikut Putuskan Nasib Bharada E Di Sidang Etik Polri
Inilah profil Kombes Hengky Widjaja anggota yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau RIchard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah profil Kombes Hengky Widjaja anggota yang memimpin sidang kode etik Bharada E atau RIchard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (22/2/2023).
Kombes Hengky Widjaja diketahui sempat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Bali sejak Desember 2016.
Kemudian ia dipindah sebagai Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri Bali pada tahun 2019.
Jabatan yang ditinggal perwira melati tiga yang di kalangan awak media dikenal kalem ini diisi Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Syamsi.
Baca juga: Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Hingga Kuat Maruf jadi Saksi

Kala itu, Hengky Widjaja pernah menangani kasus Warga Negara (WN) Rusia Andrei Spiridonov yang kabur dari Polda Bali.
Hengky Widjaja berhasil meringkus Spiridinov yang kabur dari kamar mandi lantai dua Gedung Ditresnarkoba Polda Bali.
Sidak Etik Bharada E
Sidang kode etik Bharada E digelar setelah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2022.
Sidang kode etik Bbarada E digelar untuk menentukan nasibnya di kepolisian.
Dari informasi yang diperoleh, duduk sebagai Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni.
Serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam Sidang etik Bharada E yang kini masih berlangsung.
Sementara, Bharada E nampak berjalan masuk ke ruang sidang dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Baca juga: Sosok Benny Mamoto, Pengawas Eksternal Sidang Etik Bharada E, Sempat Dibully Gegara Ferdy Sambo
Untuk informasi, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).
"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Bharada E akan aman jika kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.
Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri.
"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."
"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Bharada E belum menjalani sidang etik atas perbuatannya. Namun, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Sidang Etik Bharada E Hari ini, Richard Eliezer Datang Pakai Baju Dinas Polri, 8 Saksi Dihadirkan
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankannya adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca berita lainnya di google news
Tribunsumsel.com
Kombes Pol Hengky Widjaja
Hengky Widjaja
Profil Kombes Pol Hengky Widjaja
Sidang Kode Etik Polri
Bharada E
Profil Lengkap Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR RI Fraksi Nasdem |
![]() |
---|
Sosok Siti Zahra, Istri Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran jadi Komisaris PT Pertamina Parta Niaga |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong Disinggung Gibran Debat Cawapres 2024, Timnas AMIN Pernah Tulis Pidato Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Alam Ganjar Anak Ganjar Pranowo, Heboh Disebut Dijodohkan dengan Fuji Utami |
![]() |
---|
Profil Sosok Ridwan Rumasukun PJ Gubernur Papua Kena Lemparan Batu Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.