Arti Kata

Debt Collector atau Debkolentor Artinya? Ini Penjelasannya, Lengkap Tugas dan Wewenang

Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang. Penagihan tersebut hanya dilakukan ap

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Apa Itu Deptcollector atau Depkolentor? Ini Penjelasannya, Lengkap Tugas Seorang Depkolektor 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketika mendengar kata Debtcollector atau Depkolektor, yang langsung terlintas dalam pikiran adalah seorang penagih hutang jahat, kasar dan bertubuh besar yang kerap kali merengut sesuatu secara paksa hingga melakukan pemukulan.

Melansir dari laman skripsi mahasiswa UIN Sultan Syarif (22/2/2023) Sebenarnya dunia colector atau yang lebih dikenal sebagai DC, tidaklah seseram seperti apa yang dibayangkan oleh masyarakat padaumumnya.

Dunia collector sebenarnya cukup luas dan memiliki cara kerja yang berbeda pula. Cara kerja tersebut, disesuaikan dengan seberapa lama waktu tunggakan si debitur.

Lantas apa sebenarnya Debtcollector atau Depkolektor ini? lalu apa saja tugas yang mereka lakukan? simak ulasannya dibawah ini:

Baca juga: Daftar DC (Dept collector) Pinjeman online Apa Saja yang Datang ke Rumah 2022

Pengertian Debtcollector atau Debkolektor

Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang.

Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.

Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.

Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.

Tugas dan Wewenang Seorang Debt Collector (Depkolektor)

Sebelum masuk ketugas-tugasnya, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang deptcollector:

1. Mempersiapkan File & Bukti Tagihan

2. Menghubungi Klien

3. Mempertanyakan Tagihan

4. Mengingatkan Klien

5. Tindakan Lanjutan

Baca juga: 5 Fakta Debt Collector Bentak Polisi Gegara Mau Rampas Mobil Clara Shinta, Hotman Paris Turun Tangan

>> Tugas Debt Collector

  • Melakukan pengecekan atau monitoring terhadap nasabah perusahaan yang mengalami gangguan angsuran tidak tepat waktu dalam memenuhi pembayaran yang telah disepakati.
  • Membuat dan mengirimkan surat penagihan kepada pihak kreditur. Surat tersebut akan diberikan kepada kolektor lapangan/field collector yang bertugas untuk menagih pembayaran kreditur yang masih menunggak.
  • Melaksanakan SOP dan prasyarat pelunasan sesuai kontrak.
  • Membuat laporan harian terhadap pimpinan atau kepala collection tentang apa yang telah dialami saat menangani nasabah.
  • Membuat laporan kunjungan harian kepada setiap kolektor.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved