Berita Muba

Tampang Bandit Pecah Kaca Bawa Lari Rp 350 Juta di Sekayu Muba, Buron 2 Bulan Usai Beraksi

Tampang bandit pecah kaca bawa lari Rp 350 juta di Sekayu Muba, sempat buron 2 bulan kabur ke Padang Sumatera Barat usai beraksi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Tampang bandit pecah kaca bawa lari Rp 350 juta di Sekayu Muba, sempat buron 2 bulan kabur ke Padang Sumatera Barat usai beraksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Tampang bandit pecah kaca bawa lari Rp 350 juta di Sekayu Musi Banyuasin (Muba) dihadirkan saat polisi Polres Muba merilis kasus, Selasa (21/2/2023).

Kedua bandit pecah kaca bernama Jumadi Saputra (32) dan Majid Wijaya (31) ditangkap Tim Srigala Polres Muba, Sabtu (18/2/2023).

Aksi keduanya dilakukan Kamis (29/12/2022) dan sempat buron 2 bulan kabur ke Padang Sumatera Barat usai beraksi hingga tertangkap Sabtu lalu. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, menyebutkan kedua pelaku tercatat warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Para pelaku ini warga Kabupaten OKI. Setiap kali beraksi pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu orang memecahkan kaca menggunakan busi sepeda motor dan pelaku lainnya bersiap menggunakan sepeda motor,"kata Siswandi dalam ungkap kasus, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Pilkades OKI 2023 Dipercepat Juni, Bakal Digelar 56 Desa di 16 Kecamatan, Ini Daftarnya

Lanjutnya, aksi tersebut dilakukan para pelaku di Jalan Laskar Jimbun depan Rumah Makan Goyang Lidah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada Kamis (29/12/2022) yang lalu.

Usai melakukan pencurian mereka langsung melarikan diri.

"Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp350 juta dari dalam mobil Pajero Sport milik Sandi Tias warga Kecamatan Sekayu,"ujarnya.

Para pelaku berhasil diamankan di Kota Padang, terkait kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Muba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPIDANA dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,"tutupnya.

Sementara itu, Jumadi mengakui bahwa ia telah berapa kali melakukan aksi pecah kaca pada wilayah Kabupaten Muba.

"Sudah berapa kali berkasi di Muba. Uangnya untuk kehidupan sehari dan foya-foya dan judi online,"ujarnya. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved