Berita OKI

Pilkades OKI 2023 Dipercepat Juni, Bakal Digelar 56 Desa di 16 Kecamatan, Ini Daftarnya

Pilkades OKI 2023 dipercepat Juni, bakal digelar 56 desa di 16 kecamatan, ini daftarnya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pilkades OKI 2023 dipercepat Juni, bakal digelar 56 desa di 16 kecamatan, ini daftarnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pilkades OKI 2023 dipercepat Juni, bakal digelar 56 desa di 16 kecamatan.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dipercepat bulan Juni 2023 karena bersamaan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jadwal pilkades seharusnya dilaksanakan pada September 2023. Resmi diubah dan dipercepat pelaksanaan Juni 2023.

"Saya umumkan bahwasanya pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2023 dan kemungkinan kegiatannya akan dipercepat di bulan Juni 2023 mendatang," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, Ari Mulawarman pada Selasa (21/2/2023) siang.

Menurutnya, percepatan pelaksanaan pilkades serentak dilakukan berdasarkan intruksi pemerintah pusat, melalui Kementerian terkait.

Baca juga: Palembang Tuan Rumah Piala Dunia U20, Hotel Konsen Persiapan Menu Makanan

Dalam instruksi tersebut, daerah diminta untuk meniadakan kegiatan serupa sebelum 2024. Kemudian, jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di OKI sebanyak 56 desa terbagi kedalam 16 Kecamatan.

"Alasan percepatan karena mengingat dalam waktu dekat akan dimulai tahapan pemilu serentak 2024 mendatang," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD OKI, Rudi Kurniawan menyatakan direncanakan tahapan pemilihan mulai bulan Maret dan pemilihan September. Tetapi ini masih rencana karena belum disampaikan ke bupati OKI.

"Rencananya pada bulan Maret ini akan dimulai tahapannya dengan pembentukan panitia pemilihan desa,"

"Setelah itu baru pengumuman pendaftaran calon, lalu penetapan calon, pemungutan suara dan pelantikan akan dilakukan awal September 2023 mendatang," sebut dia.

Dirinya berharap proses tahapan akan berjalan sesuai rencana. Dikarenakan kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran terkait moratorium (tidak boleh lagi ada pemilihan kepala desa) per 1 November 2023 mendatang.

"Pengen kita (DPMD) sebelum moratarium ini berlaku, kita sudah lakukan pemilihan dan pelantikan,"

"Karena moratorium berlaku hingga Desember 2024 sampai dengan selesai tahapan Pileg dan Pilkada. Jadi kalau ini tertunda baru bisa melangsungkan pemilihan di tahun 2025 mendatang," tambahnya.

Dikatakan terkait anggaran pelaksanaan pilkades serentak, mereka sudah melakukan back up dana. Namun dia menyebutkan belum bisa memastikan besaran dana yang dianggarkan.

"Dalam aturan yang ada sistem pembiayaan ada 4 sumber, pertama bantuan APBD, lalu pihak ketiga yang tidak mengikat, dari APBDes bantuan keuangan untuk Pilkades dan dari para calon kepala desa," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved