Berita OKI

Disnakertrans OKI Buka Program Magang ke Jepang Gratis, ini Syarat dan Link Pendaftaran

Disnakertrans membuka program magang gratis ke Jepang, memperketat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Dokumentasi Pemkab OKI
MAGANG KE JEPANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar rekrutmen dan seleksi program pemagangan ke Jepang yang diikuti 106 peserta yang berlangsung di ruang rapat bende seguguk (RRBS) II Setda pada Senin (17/2/2025) silam. Di bulan Agustus hingga Oktober 2025, Pemkab OKI kembali membuka pelatihan warganya untuk magang kerja ke Jepang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tren masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yang memilih bekerja di luar negeri terus meningkat.

Sepanjang tahun 2024, tercatat 372 orang mengajukan rekomendasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Menyikapi fenomena ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka program magang gratis ke Jepang, memperketat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami tak ingin masyarakat OKI menjadi korban perdagangan orang. Oleh karenanya kami terus mengimbau dan memperketat pengawasan terhadap para calon pekerja migran," ujar Kepala Disnakertrans OKI, Antonio Romadhon pada Minggu (17/8/2025) siang.

Dikatakan Anton, bahwa pihaknya telah membuka program magang ke Jepang secara gratis sejak 15 Agustus hingga 10 Oktober 2025 mendatang.

Baca juga: Tangis Haru Veteran Terima Tali Asih HUT ke-80 RI dari Bupati Banyuasin, Ucap Syukur

Hal ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam memberikan jalur legal dan aman bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri.

"Program magang ini juga menjadi solusi agar warga tidak tergiur tawaran kerja dari agen ilegal yang kerap menjanjikan keberangkatan cepat, namun berisiko tinggi," jelasnya.

Antonio menekankan setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri wajib mengikuti ketentuan resmi ditetapkan pemerintah.

"Prosedur dimulai dari pendaftaran di kantor Disnakertrans setempat, dilanjutkan dengan pembuatan akun melalui aplikasi siapkerja.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.

Selain itu, calon PMI harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar seperti usia minimal 18 tahun, memiliki kelengkapan administrasi, dan dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani. 

Menurutnya, proses penempatan hanya dapat dilakukan melalui perusahaan Penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem online single submission (OSS).

"Calon pekerja juga diwajibkan mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) yang diselenggarakan oleh BP2MI atau BP3MI Kota Palembang. Ini penting agar mereka memahami hak, kewajiban serta kondisi kerja di negara tujuan," ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan mengikuti prosedur resmi, para pekerja migran asal OKI tidak hanya terlindungi dari praktik perdagangan orang, tetapi juga mampu bersaing dan bekerja secara profesional di luar negeri.

"Melalui jalur yang benar, kita bisa memastikan pekerja kita terlindungi hak-haknya, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing mereka di pasar tenaga kerja global," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved