Berita Viral

Alasan Pak RT Hentikan Ibadah Jemaat GKKD Lampung Hingga Videonya Heboh, Forum Kerukunan: Salahpaham

Heboh video ketua ruku tetangga (RT) di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar lampung beribadah.

Editor: Moch Krisna
twitter Denny Siregar
Alasan Pak RT Hentikan Ibadah Jemaat GKKD Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Heboh video ketua ruku tetangga (RT) di Bandar Lampung melarang sejumlah jemaah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar lampung beribadah.

Adapun Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu lalu (19/2/2023).

Melansir dari Kompas.com, sang ketua RT bernama Wawan Kurniawan angkat bicara dan membeberkan alasan melakukan tindakan tersebut.

Wawan membantah tegas tudingan pelarangan ataupun persekusi terhadap jemaah gereja.

Fakta sebenarnya dikatakan Wawan, jika dirinya dengan sejumlah aparatur RT datang untuk mengingatkan terkait perizinan.

Ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada.

"Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu, karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah," kata Wawan.

Kolase video pelarangan ibadah gereja di Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (19/2/2023)
Kolase video pelarangan ibadah gereja di Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (19/2/2023) (Tangkapan layar video)

Diketahui pada video yang beredar, terlihat seorang pria berkaus biru diketahui Wawan Kurniawan ketua RT 12 Jalan Anggrek Rajabasa Jaya.

Ketua RT tersebut masuk kedalam gereja lantasn menghentikan kegiatan beribadah.

Penjelasan Pihak Gereja

Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun sejak tahun 2009.

Kemudian pada 2014, pihak gereja sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat

. "Sebenarnya sudah lengkap dukungan warga, juga jumlah jemaat sudah mencapai 100 orang," kata Parlin.

Pihak gereja sudah mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari dukungan hingga perizinan.

Namun, hingga saat ini perizinan itu belum juga diterima.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved