Berita Selebriti

Nikita Mirzani Ngamuk Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kasih Pesan Menohok Ke Hakim Wahyu

Nikita Mirzani secara blak-blakan tak terima dengan keputusan hakim Wahyu Imam Santoso atas hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.memberikan pesan menohok

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
kolase/tribunsumsel.com
Nikita Mirzani secara blak-blakan tak terima dengan keputusan hakim Wahyu Imam Santoso atas hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Putusan Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo mendapat reaksi dari artis sensasional Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani secara blak-blakan mengaku tak terima dengan keputusan hakim Wahyu Imam Santoso atas hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Atas ketidaksetujuannya itu, Nikita sampai berteriak keras memberikan pesan menohok kepada Wahyu Imam Santoso.

Nikita Mirzani menyebut tindakan hakim memvonis mati bak tak benar lantaran nyawa seseorang hidup mati hanya tuhan bisa mencabutnya.

"Sampaikan hakim yang terhormat sidang kasus Sambo, kasih tau dia (Wahyu Imam) hanya tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia paham,okeh hanya tuhan," teriak Nikita Mirzani di live tersebut melansir dari akun gosip @terang_media, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sebut Hanya Tuhan Bisa Cabut Nyawa Orang

Live Instagram Nikita Mirzani
Live Instagram Nikita Mirzani (Maklamis)

Ia yang marah-marah mengomentari kasus Ferdy Sambo itu terlihat masih dipijit.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani dalam siaran langsung itu secara terang-terangan berharap Ferdy Sambo mengajukan banding ke pengadilan.

Bahkan di salah satu siaran langsungnya,ibu tiga anak ini tidak ragu mengultimatum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Nikmir mengingatkan keluarga Brigadir J agar menerima saja semua keputusan hakim alih-alih terus menuntut hukuman yang lebih berat.

Baca juga: Nilai Bharada E Tak Pantas Lagi Jadi Polisi, Nikita Mirzani Minta Kapolri Tak Terima : Dia Pembunuh

"Gue cuma berpesan kepada kedua orangtuanya Yosua, sudah ikhlaskan, ikhlaskan, jangan kau terus dendam dalam hatimu, Yosua juga tenang di surga," ujar Nikmir.

"Ikhlaskan saja sudah. Mau berapapun harusnya yang diketok sama hakim, sudah ikhlaskan saja," sambungnya.

Nikmir menilai para terdakwa itu akan merenungi kesalahan mereka di dalam penjara.

Nikita Mirzani Sindir Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nikita Mirzani Sindir Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolase/IST)

Karena itulah desakan untuk menuntut hukuman mati kepada para terdakwa, termasuk Sambo, tidak akan menuntaskan rasa sakit hati keluarga Yosua.

"Tidak mungkin juga mereka yang di dalam penjara itu tidak meratapi apa yang mereka lakukan. Tidak mungkin lah," kata Nikmir.

"Jangan ujug-ujug juga, anaknya ditembak mati berarti orang ini harus mati juga, berapa orang yang mau kau bikin mati memangnya?" lanjutnya.

Selain berpesan kepada orang tua Brigadir J, Nikita Mirzani juga menyoroti hukuman yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer.

Menurut Nikita Mirzani, seorang Richard Eliezer sudah dicap sebagai pembunuh sehingga tidak pantas lagi berada di institusi Polri.

"Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat," ketusnya.

Nikita Mirzani Minta Kapolri Tak Terima Bharada E

Niatan Bharada E alias Richard Eliezer untuk kembali jadi anggota polri disorot artis konvtroversial Nikita Mirzani.

Nyai sapaan Nikita Mirzani menolak tegas jika Bharada E bisa kembali ke polisi setelah divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.

Bahkan Nikita Mirzani sampai meminta kepada pimpinan tertinggi polri, yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menolak permintaan tersebut.

Nikita Mirzani Nilai Bharada E Tak Pantas Jadi Polisi Lagi, Sebut Dicap Pembunuh
Nikita Mirzani Nilai Bharada E Tak Pantas Jadi Polisi Lagi, Sebut Dicap Pembunuh (Kolase/tribunnews)

Pasalnya Nikita Mirzani beralasan jika Bharada E lah yang menembak dan membunuh Yosua Hutabarat.

Apalagi diketahui jika Bharada E mendapatkan vonis ringan atas kasus tersebut.

“Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat,” kata Nikita saat siaran langsung di Instagram pribadinya melansir Tribunjambi, Jumat (17/2/2023)

Nikita Mirzani mengatakan Richard Eliezer sudah dicap sebagai pembunuh sehingga dianggapnya tidak pantas menjadi polisi lagi.

“Karena dia capnya sudah pembunuh," katanya.

"Mau dia disuruh kek diapain kek nggak ada, bunuh ya tetep bunuh,” lanjutnya.

Bharada E bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan mengungkapkan fakta terkait kasus tersebut.

Namun Nyai menyebut kalau Bharada E memiliki motif tersembunyi.

Menurutnya, Eliezer itu sengaja bekerja sama dan berkata jujur karena takut dihukum dalam waktu yang lama.

"Dia (Bharada E) itu jujur karena takut dihukum lama-lama," kata Nyai dilansir dari Instagram @lambe_danu, Jum'at (17/02/2023).

"Pahadal dia yang membunuh," sambungnya.

Baca juga: Kecurigaan Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Pengacara Brigadir Yosua Beberkan Alasannya

Nikita Mirzani juga mengatakan agar warganet jangan membela Eliezer karena menurutnya dia yang menembak dan membunuh Yosua Hutabarat.

"Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada,” jelas Nikita Mirzani.

Seperti diketahui, Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo misalnya telah divonis mati yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup. Begitupun dengan dengan Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved