Vonis Bharada E

LPSK Bicara Potensi Ancaman Bharada E Usai Divonis Ringan, Minta Saran Novel Baswedan: Transparan

Susilaningtias selaku pihak LPSK menanggapi soal adanya dugaan ancaman terhadap Bharada E usai divonis ringan hingga minta pendapat Novel Baswedan....

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Novel Baswedan
LPSK Bicara Potensi Ancaman Bharada E Usai Divonis Ringan, Minta Saran ke Novel Baswedan 

Ketika ini belum ada kita bisa kerjasama dengan Mentri Kemenkumham utuk minta satu space tertentu khusus untuk JC baik di lapas atau di rutan," jelas Susilaningtias.

Novel Baswedan pun setuju dengan hal tersebut.

Namun kembali, Novel Baswedan menyarankan jika Bharada E harus ikut diawasi publik dengan transparan.

"Kita kan tau jika nanti ada yang balas itu kejahatan baru dan sanksinya ga main-main. Artinya setiap ada resiko ancaman atau yang nyata itu harus dibuka di Publik, itu usul saya," terang Novel Baswedan.

"Kalau ada ancaman nyata kita bawa ke publik biar ada perhatian bersama, karena kita tau pasti akan ada oknumnya. Kalau kemudian ada perhatian siapa sih yang mau kena hukum, kalau masih nekat membuat momok untuk kita yang baik ya biarin saja terlibat sama hukum," tutup Novel Baswedan.

Sidang Etik Bharada E

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mengurus berbagai keperluan guna pelaksaan sidang kode etik bagi Richard Eliezer alias Bharada E.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik Bharada E akan dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim dalam sidang kode etik terhadap Richard.

Kalau proses administrasi untuk komposisi hakim sidang kode etik itu sudah disahkan, Polri menginformasikan lebih lanjut ke publik.

Hal ini merujuk sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya internal Polri, Sidang kode etik bagi Bharada E juga akan melibatkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

"Tentunya akan melibatkan nanti dari ahli kode etik, kemudian dari ahli profesi, dan juga dalam sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi juga menyebut, hasil vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E menjadi salah satu pertimbangan Divisi Propam untuk menggelar sidang etik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved