Berita Nasional

Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Usai Sidang Ferdy Sambo CS Rampung, Siap-siap Diperiksa KY Karena ini

Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim di Sidang Ferdy Sambo CS akan Diperiksa Komisi Yudisial (KY) Terkait Laporan Kuat Maruf

|
kompas.com
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim di Sidang Ferdy Sambo CS akan Diperiksa Komisi Yudisial (KY) Terkait Laporan Kuat Maruf 

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan. 

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved