Berita Nasional
Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Usai Sidang Ferdy Sambo CS Rampung, Siap-siap Diperiksa KY Karena ini
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim di Sidang Ferdy Sambo CS akan Diperiksa Komisi Yudisial (KY) Terkait Laporan Kuat Maruf
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa Komisi Yudisial (KY) setelah persidangan Ferdy Sambo CS rampung.
Pemeriksaan itu terkait laporan yang dilakukan tim penasihat Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso atas dugaan pelanggaran etik selama persidangan.
Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terkait laporan yang dibuat tim kuasa hukum Kuat Maruf memang baru akan dilakukan setelah seluruh proses sidang Ferdy Sambo CS rampung.
“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujarnya Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.
Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
Baca juga: Sederet Lembaga Menolak Ferdy Sambo Divonis Mati, Sebut Tak Sesuai HAM Hingga Langgar Hak Hidup
Baca juga: Hotman Paris Tantang Kejaksaan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun dari 12 Tahun Penjara: Jomplang Banget
“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.
“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.
Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Hakim Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo CS
Kuat Maruf
Komisi Yudisial
Tribunsumsel.com
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.