Berita Nasional

Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akan Terungkap ?

Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Akan Terungkap ke Publik ?

|
Tribunnews
Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mungkinkah Isi Buku Hitam Akan Terungkap 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023), buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan. Itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak sebut buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ibarat jimat.
Kamaruddin Simanjuntak sebut buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo adalah catatan dosa. (Kolase Tribun)

Buku hitam tersebut merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin jauh hari sebelum Ferdy Sambo benar-benar divonis hukuman mati.

IPW Duga Buku Hitam Berisi Kasus

Indonesia Police Watch (IPW) menerawang soal buku hitam Ferdy Sambo beberapa waktu.

Di awal persidangan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pernah menerawang bahwa buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan mengenai sejumlah nama jenderal Polri yang diduga menerima gratifikasi.

Satu di antaranya dari bisnis tambang di Kalimantan.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (tribunnews.com/Jeprima)

“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Sugeng Teguh Santoso juga menerawang ada uang perlindungan untuk tambang ilegal tersebut.

Menurut Sugeng, hal itu disebabkan terjadinya saling mengunci antara pihak berwenang di institusi kepolisian pada level atas terkait perbuatan yang diduga melanggar hukum, seperti menerima uang perlindungan atas tambang ilegal.

"Dari terawangan saya ada satu situasi yang cukup rumit dan ruwet yah karena saling mengunci antara pihak yang berwenang di kepolisian pada level atas terkait informasi perbuatan-perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tercela atau melanggar hukum," kata Sugeng di lokasi.

Sugeng menyebut hal tersebut bermula ketika seorang anggota polisi berpangkat rendah ditangkap yang diduga sebagai pengumpul uang setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved