Vonis Bharada E

Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun.nis 1 Tahun 6 Tahun Penjara

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Suasana PN Jakarta Selatan Sempat Rusuh Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Tahun Penjara, Campur Aduk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Suasana PN  Jakarta Selatan ternyata sempat ricuh usai vonis Bharada E.

Hal itu terdengar dalam tayangan di Kompas usai Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, suasana campur aduk sempat terjadi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap Bharada E.

Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika mendengar vonis dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

Begitu vonis dijatuhkan, para hadirin sidang bersorak gembira.

Sebab, vonis yang diberikan kepada Bharada E jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Richard yang sempat duduk kembali di kursi sidang masih terlihat menangis.

Tak berselang lama, ia kemudian langsung berdiri membungkuk kepada majelis hakim.

Ia lalu dibawa oleh petugas keluar ruang sidang.

Suasana di sekitar sidang pun menjadi tak terkendali. 

Terdengar beberapa orang bersorak atas keputusan hakim, terdengar juga suara keributan di luar sidang. 

"Rusuh-rusuh," teriak salah satu orang dari Tayangan Youtube Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kondisi PN Jakarta Selatan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Sambut Icad

Baca juga: Reaksi Fans Bharada E Sampai Sujud ke Orang Tua Brigadir J Usai Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Vonis 1,5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.

Adapun Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Orang Tua Bharada E sujud syukur

Orang tua Bharada E tampak bersujud syukur ditelevisi usai vonis hakim.

Sidang pembacaan vonis hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam vonis tersebut majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.

Orangtuanya pun yang melihat dari layar kaca langsung menangis dan melakukan sujud syukur.

Sidang pembacaan vonis hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.

Richard Eliezer sontak menangis sembari menunduk mendengar vonis hakim tersebut.

Begitupun dengan orangtua Richard Eliezer yang tak kuasa menahan rasa bahagianya sampai sujud syukur.

"Terima kasih karena akhirnya Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih atas semua dukungan doa dan keluarga yang ada di Manado semuanya, terimakasih untuk semuanya," kata ibunda Richard Eliezer, Rynecke sembari menangis.

"Kejujuran dan kepatuhan itu dapat didengar terutama oleh Tuhan kepada majelis hakim juga, semua pendukung juga terima kasih," kata ayahanda Richard Eliezer.

Lebih lanjut, Rynecke mengaku akan memeluk sang anak jika saat berada berada di dekatnya.

Rynecke ingin berterimakasih karena Richard Eliezer sudah kuat menjalaninya.

"Saya akan peluk dia, terima kasih de, mamah tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Makasih de, kebenaran pasti akan menang," ucap Rynecke.

Hakim Simpulkan Bharada E Punya Niat Sengaja Habisi Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Richard Eliezermemiliki niat sengaja menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis.

Hakim Alimin mengatakan, Bharada E menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh korban Brigadir J.

"Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim Alimin.

Setelahnya, Bharada E menuju rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J.

Mereka berangkat dari rumah Saguling menggunakan mobil Lexus.

Bharada duduk di jok belakang di samping Kuat Maruf. 

Putri Candrawathi duduk di jok bagian tengah, sedangkan Brigadir J duduk di kursi depan dan Ricky Rizal berada di bagian kemudi.

"Selanjutnya sesampai di rumah Duren Tiga, terdakwa turun dari mobil dan masuk serta naik lantai dua, dan menuju ke kamar ajudan, berdoa. Dan selanjutnya, terdakwa menemui saksi Ferdy Sambo setelah mendengar Ferdy Sambo tiba, dan atas perintah saksi Ferdy Sambo mengokang senjatanya," ujar Hakim Alimin.

Saat Brigadir J masuk ke rumah Duren Tiga dan disuruh berjongkok oleh Ferdy Sambo, Bharada E diperintahkan untuk menembak korban.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," ucap Hakim Alimin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved