Vonis Bharada E

Kondisi PN Jakarta Selatan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Sambut Icad

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 5 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Bridagir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Terlihat dalam live Kompas TV, seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita saat mendengat tuntutan vonis Bharada E.

reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman
reaksi Richard Eliezer usai divonis vonis hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara. Tangis Bharada E pecah usai Majelis Hakim menjatukan vonis hukuman (youtube/KOMPASTV)

Sementarta Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Tak hanya itu suasana diluar ruang sidang terlihat para hingga pengunjung rusuh hingga bersorak usai mendengar vonis Bharada E.

Baca juga: Tangis Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sang Ibu : Terima Kasih Tuhan untuk Semuanya

Adapun vonis ini lebih daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Profil Bharada E

Inilah profil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved