Berita Nasional

Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J

Wahyu dibantu oleh dua hakim anggota yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak.

Editor: Slamet Teguh
pn-jakartaselatan.go.id
Profil Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak Hakim yang Membantu Wahyu Iman di Kasus Brigadir J 

TRIBUNSUMSLE.COM - Nama Wahyu Iman Santoso memang menjadi trending karena sejumlah keputusan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo CS.

Namun, Wahyu tak sendiri memimpin jalannya persidangan tersebut.

Wahyu dibantu oleh dua hakim anggota yakni Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjutak.

Berikut profil tiga hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua, Ferdy Sambo :

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan seorang Hakim kelahiran 17 Februari 1976.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sebagai ketua, ia didampingi oleh dua anggota hakim lain bernama Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut. Sujono.

Wahyu Iman Santoso mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C).

Dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu Iman Santoso sebelumnya pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga pernah ditugaskan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, juga Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Profil Morgan Simanjutak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved