Berita OKI
Polres OKI Tetapkan 3 Tersangka Tutup Akses Jalan ke SMKN 3 Kayuagung, Belum Ditahan
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 tersangka yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 tersangka yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung.
Kendati berstatus tersangka ketiganya berinisial Y, H dan N belum dilakukan penahanan.
Pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung yang sempat dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu.
Keempat sisi jalan ditutup tembok beton sehingga sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah itu dan menyulitkan mobilitas masyarakat.
Warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.
Akibat adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima itu ke Mapolres Ogan Komering Ilir.
"Benar pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP diruanganya, Rabu (15/2/2023) sore.
Baca juga: Penemuan Mayat di Rumah Kosong di Kayuagung OKI, Korban Pria Paruh Baya Luka Sayat di Leher
Dijelaskan Jatrat, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.
"Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mengantongi laporan masyarakat, pihaknya (Satreskrim Polres OKI) segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.
"Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.
Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Untuk meminta keterangannya.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang," tegas AKP Jatrat.
Kemudian pada tanggal 6 februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Dan untuk saat ini ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," tuturnya.
"Untuk penahanan akan kami lihat dulu setelah pemeriksaan, jadi kami belum mengeluarkan penahanan untuk saat ini," sambungnya.
Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan kemarin, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya (pengacara).
"Saat ini ketiganya sedang diperiksa sebagai tersangka di dampingi oleh pengacaranya," pungkasnya.
Mengenai laporan masyarakat tersebut disebabkan oleh keluhan masyarakat mengenai akses jalan yang ditutup sepihak tersebut.
"Mungkin awalnya karena disitu ada sekolahan dan ada masyarakat juga yang tinggal disana, jalan tersebut ditutup padahal merupakan akses masyarakat,"
"Jadi guru dan murid sangat kesulitan untuk masuk ke sekolah tersebut karena jalan ditutup. Sehingga mereka harus menempuh jalan lain yang lebih berbahaya sempit dan licin," jelasnya, siswa dan guru juga terpaksa menaiki pagar untuk masuk ke sekolah.
Sudah Dibuka
Setelah sekian lama jalan akses menuju ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sengaja ditutup oleh klaim ahli waris pemilik lahan.
Kamis (9/2/2023). Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir telah berhasil membuka seluruh akses jalan yang sebelumnya ditutup menggunakan beton.
"Sekitar pertengahan bulan Januari 2023 lalu kami (Satpol PP) sudah sepakat dengan ahli waris yang mengklaim lahan untuk membuka seluruh akses jalan menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung," ujarnya Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Matinton.
Menurutnya aktivitas masyarakat menjadi tidak terganggu dan seluruh pelajar sudah bisa kembali masuk sekolah pada semester genap tahun 2023 ini.
"Benar, sekarang seluruh aktivitas masyarakat yang tinggal disana sudah kembali normal dan lancar. Untuk kegiatan belajar mengajar juga sudah seperti biasanya," sebutnya.
Sebelumnya Matinton juga berpesan kepada klaim ahli waris untuk mematuhi peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum.
"Sebenarnya kami cuma meminta mereka untuk membuka seluruh jalan, karena jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat dan sekolah menjadi terganggu," paparnya, terpenting keinginan telah terpenuhi.
"Masalah klaim tanah punya siapa, itu sepenuhnya keputusan pengadilan dan pemerintah bidang aset," tambah dia.
Selain itu, karena kondisi sudah kondusif pihaknya juga sudah tidak lagi menerjunkan anggota untuk melaksanakan penjagaan dan pengawasan disekitar lokasi.
"Tidak perlu lagi adanya penjagaan. Akan tetapi kalau kondisinya berubah tentunya akan kita siapkan anggota kita disana," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita OKI Terbaru
SMKN 3 Kayuagung
Sengketa Lahan SMKN 3 Kayuagung
Jalan ke SMKN 3 Kayuagung
Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.