Berita OKI

Polres OKI Tetapkan 3 Tersangka Tutup Akses Jalan ke SMKN 3 Kayuagung, Belum Ditahan

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 tersangka yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 tersangka yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung, Rabu (15/2/2023). Beton yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 3 tersangka yang menutup akses jalan ke SMKN 3 Kayuagung.

Kendati berstatus tersangka ketiganya berinisial Y, H dan N belum dilakukan penahanan.

Pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung yang sempat dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu.

Keempat sisi jalan ditutup tembok beton sehingga sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah itu dan menyulitkan mobilitas masyarakat.

Warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.

Akibat adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima itu ke Mapolres Ogan Komering Ilir.

"Benar pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP diruanganya, Rabu (15/2/2023) sore.

Baca juga: Penemuan Mayat di Rumah Kosong di Kayuagung OKI, Korban Pria Paruh Baya Luka Sayat di Leher

Dijelaskan Jatrat, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.

"Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mengantongi laporan masyarakat, pihaknya (Satreskrim Polres OKI) segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.

"Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.

Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Untuk meminta keterangannya.

"Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang," tegas AKP Jatrat.

Kemudian pada tanggal 6 februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Dan untuk saat ini ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved