Berita Prabumulih

Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kejari Ungkap Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Terlibat

Bawaslu Prabumulih korupsi, Kejari Prabumulih mengungkapkan ada sejumlah nama mantan komisioner Bawaslu Sumsel terlibat.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Bawaslu Prabumulih korupsi, Kejari Prabumulih mengungkapkan ada sejumlah nama mantan komisioner Bawaslu Sumsel terlibat. Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH, Selasa (15/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bawaslu Prabumulih korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH mengungkap ada sejumlah nama mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel yang diduga terlibat turut menerima aliran dana dugaan korupsi dari Bawaslu kota Prabumulih.

Tidak hanya satu atau dua nama, bahkan ada sekitar lima nama yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tersebut.

"Jadi kita kemarin sudah mulai sidang perdana perkara Bawaslu Prabumulih di pengadilan tinggi Palembang, memang ada beberapa nama dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Anjas ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

Anjas mengatakan, semua yang dibacakan dalam dakwaan itu adalah berkas hasil penyidikan dan pihaknya menegaskan Kejaksaan Prabumulih tidak pernah menutup-nutupi fakta-fakta hasil penyidikan yang ada.

"Semuanya kami tuangkan di dakwaan, tinggal nanti akan diuji di persidangan melalui alat bukti yang ada apakah nanti nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu terbukti atau tidak nanti di persidangan," katanya.

Baca juga: Profil Yudha Pratomo Bakal Calon Walikota Palembang 2024, Satu Almamater dengan AHY

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat itu menjelaskan di persidangan disebut 4 hingga 5 nama dan salah satunya adalah Iriadi yang merupakan mantan Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumsel dan saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dalam dakwaan itu disebutkan ada nama IAI selalu KPA yang telah ditetapkan tersangka dan diamankan. Kemudian ada mantan Komisioner (Bawaslu Sumsel-red) dalam fakta penyidikan juga ada menerima dana tersebut," bebernya.

Disinggung untuk di Bawaslu kota Prabumulih sendiri selain tiga mantan komisioner apakah ada yang lain yang menerima, Anjasra mengungkapkan dalam dakwaan ada nama mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Prabumulih yakni Karlisun.

"Dalam dakwaan itu ada dari Bawaslu Prabumulih kau tidak salah Korsek, nama-nama dalam dakwaan itu sebagian sudah dimintai keterangan dan ada juga yang belum," katanya seraya mengatakan jaksa menyebutkan nama-nama itu berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ada.

Disinggung apakah kasus terus berlanjut atau akan ada tersangka baru, Kasi Intel mengatakan akan melihat fakta-fakta di dalam persidangan nantinya. "Nanti kita akan lihat fakta persidangan tiga terdakwa mantan komisioner Bawaslu Prabumulih dan mantan Korsek Bawaslu Sumsel telah kita mintai keterangan tambahan," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejari Prabumulih sebelumnya telah menetapkan 3 mantan komisioner Bawaslu Prabumulih diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu tahun 2017-2018.

Setelah berkas tiga mantan komisioner itu mulai disidang, Kejari Prabumulih kemudian menetapkan tersangka dan menahan mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Sumsel yakni Iriadi. Iriadi diduga turut menerima aliran dana dugaan korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved