Berita Nasional

Didukung Mahfud MD, Bagaimana Vonis Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J ?

Mahfud MD berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.

Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD berharap Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU. 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara (Youtube/ Komps TV)

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kolasa Tribun)

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved