Vonis Bharada E, Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Vonis Ringan, Ini Alasannya

Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023).Bharada E dihadapkan dengan kecemasan setelah lebih dulu ditu

Editor: Moch Krisna
(Tangkapan layar di Kompas TV)
Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara. Lalu apakah kekasihnya Ling Ling bakal setia menunggu? 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Hakim Wahyu menegaskan tidak ada hal meringankan dalam kasus ini.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

Hakim Wahyu mengatakan hal itu dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan," kata Hakim Wahyu.

Hal memberatkan pertama yakni Ferdy Sambo tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun," jelas Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di  masyarakat," papar Hakim Wahyu.

Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," tegas Hakim Wahyu.

Perbuatan suami Putri Candrawathi ini juga telah mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.

2. Putri Candrawathi

- Yang memberatkan: Istri petinggi Polri, berbelit- belit, memposisikan sebagai korban

- Yang meringankan: Tidak ada

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved