Vonis Bharada E, Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Harap Hakim Beri Vonis Ringan, Ini Alasannya

Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023).Bharada E dihadapkan dengan kecemasan setelah lebih dulu ditu

Editor: Moch Krisna
(Tangkapan layar di Kompas TV)
Diketahui terdakwa Bharada E yang juga seorang Justice collaborator, dituntut pidana 12 tahun penjara. Lalu apakah kekasihnya Ling Ling bakal setia menunggu? 

TRIBUNSUSMEL.COM -- Sidang vonis Bharada E alias Richard Eliezer akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dihadapkan dengan kecemasan setelah lebih dulu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Publik sendiri berharap majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan bisa memberikan vonis ringan untuk Bharada E.

Hal itu juga yang diinginkan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Melansir dari Tribunjakarta.com, selasa (14/2/2023)  Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menyebut sosok Bharada E polos.

"Kalau untuk Bharada E kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan,Dia anak muda yang polos," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga sudah bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa.

Pasalnya vonis yang diberikan hakim semua berada di atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim, artinya Ferdy Sambo kini minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi, terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun terpenuhi,"

"Kemudian terhadap Kuat atau pun Ricky Rizal diperberat juga dipenuhi," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Ricky Rizal menghendaki pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Briagdir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim Morgan mengatakan, keterlibatan Ricky Rizal dalam perkara ini dimulai saat masih berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ricky mengetahui keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf. Saat itu, Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

"Atas hal tersebut, terdakwa mengamankan senjata korban Yosua, tetapi tak ikut amankan pisau Kuat Maruf," kata Hakim Morgan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved