Berita Nasional

Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati

Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati.

kolase
Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun ternyata jauh sebelum Ferdy Sambo, ada satu jenderal polisi yang juga pernah divonis hukuman mati.

Jenderal tersebut adalah Raden Soegeng Soetarto yang pernah divonis hukuman mati setelah peristiwa G 30 S PKI. .

Baca juga: Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Vonis 20 Tahun, Hakim Bongkar Analisa CCTV Rumah Saguling

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023), berikut ini profil singkat Raden Soegeng Soetarto:

Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.

Dia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Mengutip Intisari.grid.id, Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.

Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.

Ia ditangkap pada 1966.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Eungelica Kenang Dipangku Sang Ayah : No Words Describe You Daddy

Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada tahun 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.

Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.

Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved