Berita Nasional
Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Vonis 20 Tahun, Hakim Bongkar Analisa CCTV Rumah Saguling
Majelis Hakim Mengungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi Penyebab Dirinya Divonis 20 Tahun Penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap kesalahan fatal Putri Candrawathi yang menjadi penyebab dirinya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diantara kesalahan fatal tersebut adalah tindakan Putri Candrawathi yang disebut telah memicu kemarahan Ferdy Sambo hingga membuatnya tega menghabisi nyawa Brigadir J.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis terhadap Putri Candrawthi dalam sidang yang digelar, Senin (13/2/2023).
Dikatakan hakim, Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Adapun ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf itu bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan hasil analisa rekaman CCTV dari ahli forensik yang menunjukkan Putri Candrawathi terlihat mengajak Kuat Maruf ke lantai 3 rumah Saguling.
"Setelah diteliti seksama, tampilan CCTV itu terlihat jelas ikutnya saksi Kuat merupakan ajakan terdakwa terbukti setelah terdakwa PCR dan masuk ke rumah Saguling saat melewati pintu terdakwa berbalik menghadap keluar serta melambaikan tangan serta memberikan isyarat dengan tubuhnya sebagai tanda panggilan kepada seseorang yang ternyata diketahui orang yang dipanggil terdakwa masuk lift menuju lantai 3 adalah saksi Kuat Maruf," ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Alasan Lucky Hakim Mengundurkan Diri Sebagai Wabup Indramayu, Akui Tak Mampu Emban Amanah Wabup ?
Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.
Menurut Alimin, Kuat Maruf diajak ke rumah Saguling lantai 3 bukan tanpa alasan.
"Menimbang bahwa lantai 3 rumah Saguling adalah rumah pribadi keluarga. Siapa pun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.
Karena itu, diajaknya saksi Kuat oleh terdakwa ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan saksi Kuat Maruf dianggap penting oleh terdakwa," jelas Alimin.
Lebih lanjut, Alimin menambahkan keterangan Kuat Maruf dianggap menambah keyakinan Ferdy Sambo terkait cerita adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.
"Keterangannya akan menambah keyakinan Ferdy Sambo atas keberadaan cerita terdakwa yang telah disampaikan Ferdy Sambo melalui telepon pada tanggal 8 Juli 2022 dini hari. Apalagi, saksi Kuat Maruf telah mengatakan sebelumnya di Magelang ibu harus lapor bapak agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," ungkap dia.
"Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang," imbuhnya.
Karena itu, kata Alimin, cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Kesalahan Fatal Putri Candrawathi
Tribunsumsel.com
Lama Menghilang, Ahmad Sahroni Muncul Saat Wisuda, Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Wahyu Yudhayana Dimutasi Jadi Sesmilpres, Dulu Pernah Jadi Tameng Hidup SBY |
![]() |
---|
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.