Berita Nasional

Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati

Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati.

kolase
Sebelum Ferdy Sambo, Raden Soegeng Soetarto adalah Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Hukuman Mati. 

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Nasib berkata lain.

Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi.

Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada tahun 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Profil Singkat Ferdy Sambo

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J yang Tak Lain Ajudannya Sendiri
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J yang Tak Lain Ajudannya Sendiri (ist)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen).

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Ferdy berpengalaman di bidang reserse.

Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved