Ricky Rizal Divonis 13 Tahun

Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah

Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube Kompas TV
Nasib Ricky Rizal pasca dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 

Dia mengaku tak tahu menahu kenapa Brigadir J ada di dalam mobilnya, dan Bharada E yang masuk ke mobil Putri Candrawathi.

Dia berdalih saat itu sibuk memasukkan barang-barang yang akan dibawa ke Jakarta.

Lalu, saat ditanya kenapa saat Brigadir J meminta kembali senjata pistol HS yang dia amankan, tapi tidak diberikan, Bripka Ricky kembali berdalih

Rencana Banding

Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, Selasa (14/2/2023).

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bakal menyarankan kliennya untuk mengajukan banding jika nanti hakim tak menjatuhkan vonis bebas.

Diketahui, hingga kini Ricky Rizal hingga kini masih berharap dibebaskan dari segala tuntutan atas kematian rekannya Brigadir J.

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Baca berita lainnya di google news

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved