Kuat Maruf Divonis 15 Penjara
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Lega : Hakim Adalah Utusan Tuhan
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencana
"Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban," ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.
Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.
"Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," terang Hakim Morgan.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.