Kuat Maruf Divonis 15 Penjara

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J Lega : Hakim Adalah Utusan Tuhan

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencana

Editor: Weni Wahyuny

Kuat Maruf, kata Irwan Irawan, tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut."

"Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding," kata Irwan Irawan.

"Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar."

"Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegasnya.

Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ucap Kuat Maruf, Selasa.

Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Saya akan banding," ungkap Kuat Maruf.

Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved