Berita Nasional

IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Berpotensi Hukuman Diringankan Ditahap Selanjutnya

Ia juga menilai Ferdy Sambo berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan.

Editor: Slamet Teguh

Mahfud MD merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada hari yang sama putusan vonis dibacakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) itu beranggapan, hakim telah memenuhi keadilan publik.

Setidaknya ada empat faktor yang membuat lahirnya vonis mati alias sanksi tertinggi dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud MD, kasus tersebut jelas pembunuhan berencana.

Jaksa pun berhasil membuktikan tuduhan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo dengan nyaris sempurna.

Sementara, pembela Ferdy Sambo dengan menghadirkan sejumlah saksi hanya mendramatisasi fakta.

Di sisi lain, sosok Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dinilai Mahfud MD bekerja baik dan independen.

Hal itu yang membuat vonisnya sesuai keadilan publik yakni hukuman maksimal.

Memang, publik kerap menunjukkan aspirasi agar Ferdy Sambo dihukum maksimal, terutama dari sisi korban, yakni keluarga Brigadir J.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.”

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD.

Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Sosok Raden Soegeng Soetarto Jenderal Polisi Pertama yang Pernah Divonis Mati

Baca juga: Bunda Corla Ikutan Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Mati, Soroti Wajah Putri Candrawathi : Kayak Pening

Sebelumnya, vonis mati Ferdy Sambo menimbulkan pro dan kontra. Publik dinilai mempengaruhi putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Namun, pengaruh publik pun diperesepsikan berbeda.

Apakah publik menuntun hakim ke jalan keadilan, atau justru aspirasi publik menjadi tekanan bagi hakim.

Dua pendapat itu diutarakan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved