Ricky Rizal Divonis 13 Tahun
BREAKING NEWS Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/2/2023)
TRIBUNSUMSEL.COM - Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatkan Ricky rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis 13 tahun terhadap terdakwa," ujar hakim di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Palembang, Terlihat Sosok Bercadar
Adapun hal-hal memberatkan perbuatan Ricky rizal yakni tindakannya yang memberi keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Pebuatan terdakwa juga telah mencoreng nama institusi Polri," ujarnya.
Sedangkan hal meringankan yakni Ricky Rizal masih memiliki tanggngan keluarga.
"Terdakwa juga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang," ujar hakim.
Rencana Banding
Ricky Rizal mantan ajudan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j, Selasa (14/2/2023).
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bakal menyarankan kliennya untuk mengajukan banding jika nanti hakim tak menjatuhkan vonis bebas.
Diketahui, hingga kini Ricky Rizal hingga kini masih berharap dibebaskan dari segala tuntutan atas kematian rekannya Brigadir J.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Rencana Ricky Rizal Jika Tak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Siap Lakukan ini
Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.
"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.
Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.
"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.
Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun
Begini reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan oleh majelis hakim.
Tampak ia beberapa kali menghela nafas saat berdiri.
Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis hakim.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Cerita Keluarga Ricky Rizal Pasca Vonis 13 Tahun Penjara, Ngungsi Diumpat Tetangga Kini Trauma |
![]() |
---|
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Keluarga Pasrah : Serahkan Semua Kepada Allah |
![]() |
---|
Nasib Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J,Keluarga Pasrah, Istri Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Hal yang Memberatkan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Brigadir J, Coreng Nama Institusi |
![]() |
---|
Profil Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mantan Ajudan Pribadi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.