Kuat Maruf Divonis 15 Penjara

Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf Dengan 15 Tahun Penjara, Dianggap Selalu Berbelit dan Tidak Mengaku

Bukan tanpa alasan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena dianggap selalu berbelit dan tidak mengakui kesalahan.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf Dengan 15 Tahun Penjara, Dianggap Selalu Berbelit dan Tidak Mengaku 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. 

Baca juga: Profil Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, ART Ferdy Sambo

Baca juga: BREAKING NEWS : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tutupi perasaan 

Terdakwa Kuat Ma'ruf jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sambil masuk ruang sidang, raut cemas tampak terukir di wajah Kuat Ma'ruf.

Saat akan duduk dikursi pesakitan, tampak Kuat Ma'ruf tutupi rasa cemasnya dengan memberikan finger heart atau sarangheo kepada penonton sidang.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.

Diketahui, dalam sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved