Kuat Maruf Divonis 15 Penjara
Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf Dengan 15 Tahun Penjara, Dianggap Selalu Berbelit dan Tidak Mengaku
Bukan tanpa alasan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena dianggap selalu berbelit dan tidak mengakui kesalahan.
|
Editor:
Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Hakim Vonis Kuat Maruf Dengan 15 Tahun Penjara, Dianggap Selalu Berbelit dan Tidak Mengaku
"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU.
Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan
"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.