Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

|
Tribunnews/JEPRIMA
Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua (Youtube Tribunnews)

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved