Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

ist
Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir tayangan di YouTube Tribunnews.

Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Kemudian, Putri juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan serta telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan persidangan.

 
Sementara, terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara (Youtube/ Komps TV)

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sebagai informasi, selanjutnya agenda pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR, pembacaan vonis akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan pembacaan vonis terhadap Bharada E dibacakan pada Rabu (15/2/2023)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved