Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu

|
Tribunnews/JEPRIMA
Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan oleh majelis hakim. 

Tampak ia beberapa kali menghela nafas saat berdiri.

Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J (ist)

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. 

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara itu Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved