Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu
Reaksi Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tampak Lesu
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini reaksi Putri Candrawathi saat divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ungkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri saat dibacakan putusan oleh majelis hakim.
Tampak ia beberapa kali menghela nafas saat berdiri.
Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.
5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
Sementara itu Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.