Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pernah Dilaporkan Pihak Kuat Maruf

Selain ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Inilah profil dan rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso yang vonis Ferdy Sambo hukuman mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati Hakim, Mantan Kadiv Propam Polri Hanya Bisa Terdiam

Siapa Wahyu Iman Santoso Sebenarnya ?

Selain ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Profil Wahyu Imam Santoso hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo Cs
Profil Wahyu Imam Santoso hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo Cs (kolase Tribun Sumsel)

Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Dilaporkan Pengacara Kuat Maruf

Nasib Persidangan Ferdy Sambo Usai Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Nasib Persidangan Ferdy Sambo Usai Hakim Wahyu Iman Santoso Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (Kolase Tribunsumsel.com)

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).

Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir J dituding telah melakukam pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Maruf, salah satu terdakwa.

Baca juga: Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan Putri Candrawathi, Sambo Ikut Nembak

Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu tendensius.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin (5/12/2022).

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis (7/12/2022).

Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko, Kamis (8/12/2022).

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

Keputusan untuk menilai majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif."

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.

Pernah 'Diserang' Lewat Medsos

Hakim Wahyu Iman Santoso pernah 'diserang' menggunakan video viral di TikTok.

Dalam video yang beredar, menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J itu diduga sedang curhat dengan seorang wanita.

Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Awalnya, tampak diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.

Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua.

Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut.

Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.

"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting memastikan Komisi Yudisial masih mengusut video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita

Diketahui video tersebut direkam saat Hakim Wahyu Iman Santoso sedang pergi ke dokter.

“Iya (tetap diproses). Saat ini, KY dalam tahap mengecek kebenaran dan keutuhan video tersebut,” kata Miko Ginting kepada wartawan pada Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, saat ini sejumlah ahli melakukan pemeriksaan terhadap video yang diduga Hakim Wahyu.

Namun, Miko tidak menyebutkan berapa ahli yang dilibatkan Komisi Yudisial untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

“Pemeriksaannya masih dilakukan oleh ahli. Ada ahlinya, kredibel dan sering dilibatkan oleh KY dalam beberapa kesempatan. Akan dikabarkan jika ada perkembangan terbaru,” ujarnya.

Disamping itu, Miko mengatakan sampai saat ini Komisi Yudisial belum meminta klarifikasi terhadap diduga Hakim Wahyu dan perempuan misteriusnya.

Tentunya, kata dia, Hakim Wahyu dan perempuan misterius itu akan dimintai klarifikasi nanti. Menurut dia, hakim belum bisa diperiksa selama memimpin suatu perkara di pengadilan.

“Proses pemeriksaan etik dan proses pemeriksaan substansi perkara merupakan dua area yang berbeda. KY memang tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan. Ketentuan itu termuat di Pasal 41 Ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman yang berbunyi dalam melaksanaan tugas pengawasan, maka tindakan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video yang beredar viral adalah Wahyu Imam Santoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang curhat kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.

Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita itu hanya normatif terkait ancaman hukuman terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Silakan dibaca release itu. Bahwa video ini hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara.

“Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian. Sehingga, majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan,” ujarnya.

Diketahui, video diduga Hakim Wahyu sedang berobat ke dokter itu diunggah oleh akun instagram wanita bernama dewinta231.

Namun, akun instagram itu saat ini terkunci.

Kemudian, akun TikTok @pencerahkasus juga mengunggah video diduga Hakim Wahyu lagi curhat kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

 

baca berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved