Ferdy Sambo Divonis Mati

Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Mati Hakim, Mantan Kadiv Propam Polri Hanya Bisa Terdiam

Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis mati terhadap tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan brigadir Yosua.Vonis Mati tesebut dibacak

|
Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap tersangka Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan brigadir Yosua.

Vonis Mati tesebut dibacakan langsung hakim Imam Santoso, senin (13/2/2023) saat memimpin sidang.

Adapun Ferdy Sambo terlihat hanya diam dan tak bereaksi saat divonis mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian untuk Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Berikut rangkuman kasus kematian Brigadir J dari kronologi kejadian hingga pembelaan para terdakwa menjelang sidang vonis:

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta.

Sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.

Esok harinya pada 7 Jul 2022, terjadi insiden dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J.

Ketegangan sempat terjadi di rumah Magelang, bahkan saat itu Kuat Maruf membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved