Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Keluarga Brigadir J Bangga dengan Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Sambo Lain

Beginilah reaksi keluarga Brigadir Ja atau Yoshua Hutabarat pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Rohani Simanjuntak mengaku bangga keputusan hakim

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com
Beginilah reaksi keluarga Brigadir Ja atau Yoshua Hutabarat pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Rohani Simanjuntak mengaku bangga keputusan hakim 

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Baca juga: Jejak Karir Ferdy Sambo Sebelum Divonis Mati, Pernah Tangani Kasus Bom Sarinah Hingga Kopi Sianida

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Pasca dibacakan vonisan hukuman mati, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi terdakwa.

Kedua matanya tampak terus berkedip.

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com)

Ferdy Sambo lalu mendekati para kuasa hukumnya dan terlihat mereka tengah mengobrol beberapa menit.

Setelah itu Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang.

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, ia nampak berteriak.

Sorak riuh pengunjung PN Jaksel

Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved