Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Keluarga Brigadir J Bangga dengan Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Sambo Lain
Beginilah reaksi keluarga Brigadir Ja atau Yoshua Hutabarat pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Rohani Simanjuntak mengaku bangga keputusan hakim
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah reaksi keluarga Brigadir Ja atau Yoshua Hutabarat pasca Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diwakili bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku bangga dengan keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati terhadp Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris Pegang Foto Brigadir J

Rohani Simanjuntak mengungkapkan bahwa keadilan baru dirasakan keluarganya mendengar vonis disampaikan ketua Majelis Hakiim
"Kami sangat bangga kepada keputusan hakim pada saat ini, telah terbuka kasus ini dengan benar-benar dan keadilan itu telah kami rasakan saat ini," ungkap Rohani Simanjuntak dilansir dari KompasTV Jawa Barat, Senin,(13/2/2023).
Rohani Simanjuntak bahkan tak berhenti mengucap syukur dan berterima kasih atas dukungan masyarakat dan sejumlah pihak yang mendukung kasus Brigadir J.
"Keluarga kami seluruhnya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia menginginkan keadilan semua dan kita akan merasakan keadilan di negara kita ini," ujar Rohani Simanjuntak.
"Melalui almarhum ini kita merasakan keadilan," tambahnya.

Rohani menilai, dengan hukuman tersebut, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa, terutama di tubuh Polri.
"Iya betul. Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo Sambo Lain di kemudian hari," tandas Rohani.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Polemik RKUHP Baru Mampu Cegah Eksekusi Mati Ferdy Sambo: Seperti Fitnah |
![]() |
---|
Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan Karena Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Bunuh Diri' |
![]() |
---|
Berbeda dengan Lainnya, Keluarga Brigadir J Malah Berharap Vonis Bharada E Diberi Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.