Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Mati, Adik Lelaki Bersuara: Kakak Jenderal Selalu Dibully Bikin Keluarga Kecewa

Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo langsung direspon adik lelaki yang hadir di persidangan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/IST
Adik Ferdy Sambo Bicara Soal Vonis Hukuman Mati Sang Kakak di Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo langsung direspon adik lelaki yang hadir di persidangan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Melansir dari Tribunnews.com, Adik Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya tak keberatan dengan keputusnan hakim.

Namun lebih kepada nasib sang kakak Ferdy Sambo selama persidangan tersu mendapatkan bullyan dari orang yang hadir di persidangan.

Tak hayal, itulah yang membuat pihak keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa kecewa

"Artinya posisi kakak jenderal selalu dibully itu yang kita kecewanya walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga," ujar adik Ferdy Sambo.

 Namun begitu, ia menuturkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo harus dihargai.

"Artinya keputusan hakim harus dihargai akan tetapi kan langkah-langkah hukum kan masih ada panjang. Apapun keputusan hakim itulah yang terbaik. Karena hakim itu kepanjangan tangan daripada Tuhan," jelasnya.

Oleh arena itu, kata dia, pihak keluarga dan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo nantinya akan membahas langkah hukum selanjutnya.

"Jadi kita terima saja, tapi mungkin pengacara kakak ini kan pasti memikirkan hal hal selanjutnya Intinya kita sebagai keluarga pasti menerima itulah yang terbaik menurut hakim tapi menurut kita juga ada upaya-upaya selanjutnya," tukasnya.

Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Majelis Hakim Yakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua (Youtube Tribunnews)

Keluarga Fikirkan Nasib Anak Ferdy Sambo

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo berniat mengajukan banding terkait vonis mati yang diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan namanya ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ia menuturkan bahwa vonis hukuman mati nantinya tak hanya berimbas kepada Ferdy Sambo.

Akan tetapi, anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu yang akan kehilangan sosok sang ayah.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup.

Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Youtube Kompas TV)

Lebih lanjut, pihak keluarga Ferdy Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

Karena itu, tak perlu vonis hukuman mati.

"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua. Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati
'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved