Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kolase
Arti Vonis Hukuman Mati yang Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM – Inilah arti vonis hukuman mati Ferdy Sambo dijatuhi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lantas, apa itu hukuman mati pada vonis hukuman Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Youtube Kompas TV)

Apa itu hukuman mati?

Dilansir dari Kompas.com, hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.

Roeslan Salah dalam Stetsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.

Kemudian bila tali sudah dijeratkan, papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.

Namun, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com)

Kemudian ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut beberapa kejahatan yang dapat diancam hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP:

Pasal 104: Makar dengan maksud membunuh kepala negara

Pasal 111 ayat 2: Melakukan hubungan dengan negara asing sehingga negara asing tersebut menyerang Indonesia

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved