Berita OKI

Update Korupsi Mantan Kades Pulau Betung Pampangan OKI, Kerugian Negara Rp 206 Juta

Update korupsi mantan kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, perkara dilimpahkan ke PN Tipikor, kerugian negara Rp 206 juta.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Update korupsi mantan kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, perkara dilimpahkan ke PN Tipikor, kerugian negara Rp 206 juta, Sabtu (11/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Update korupsi mantan kades Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan mantan Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan bernama Liansyah Idris.

Hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 206.000.000 atas anggaran kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di tahun 2020 silam.

Setelah penetapan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melengkapi berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) yang diteruskan dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Memang benar telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN tipikor Palembang pada Jum'at kemarin sekira pukul 10.30 WIB," ujarnya Kasi Intel Kejari OKI, Belmento SH melalui pesan whatsApp, Sabtu (11/2/2023) pagi.

Baca juga: Warga Lahat Korban Pembunuhan di Musi Rawas, Gegara Salah Paham Perkara Teguran

Lebih lanjut disampaikan, tahapan selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah melakukan persiapan mengenai jadwal persidangan.

"Sekarang tim JPU tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal persidangannya," kata dia.

Terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Liansyah Idris dengan sangkaan melakukan mark up dana pembangunan rehab jalan desa Pulau Betung.

Dengan pasal yang didakwakan kepada tersangka adalah primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU tipikor.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU tipikor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tipikor no 31 tahun 1999.

"Adapun kerugian negara yang didapat berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Rp. 206.000.000 rupiah," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved