Berita Nasional

Bripka Madih Mau Ngadu ke DPR Hingga Mahfud MD, Berharap Kasusnya Diperhatikan Seperti Ferdy Sambo

Bripka Madih Berencana Mengadu ke DPR Hingga Mahfud MD Terkait Sengketa Lahan Orang Tuanya dan Berharap Masalah ini Diperhatikan

Kolase Tribun
Bripka Madih Berencana Mengadu ke DPR Hingga Mahfud MD Terkait Sengketa Lahan Orang Tuanya dan Berharap Masalah ini Diperhatikan Seperti kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Madih dan kuasa hukumnya blak-blakan berharap persoalan sengketa lahan yang kini dihadapi bisa mendapat perhatian seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Atas hal tersebut, Bripka Madih berencana akan mengadu ke Komisi III DPR RI hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kuasa hukum Bripka Madih, Yasih Hasan mengatakan tujuan rencana itu guna meminta perhatian khusus dengan harapan kasus tersebut bisa diproses secara cepat.

"Nanti kita minta audiensi terhadap Komisi III DPR RI kita minta supaya dipantau. Terus kemudian Kemenko Polhukam Prof Mahfud md supaya ini jadi perhatian khusus," kata Yasin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, kasus yang dilaporkan pihak kliennya pada 2011 lalu belum mendapat progres yang signifikan.

Padahal Bripka Madih merupakan anggota Polri.

Yasin berharap dengan adanya perhatian khusus terkait kasus kliennya itu bisa membuat terang seperti kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa.

"Karena kalau kemarin polisi bedil polisi (kasus Ferdy Sambo) jadi perhatian khusus, oknum polisi dagang narkoba (kasus Teddy Minahasa) sudah jadi perhatian khusus. Sekarang polisi mencari keadilan di kantor polisi yang belum dikerjain sama polisi. Kalau dia (Bripka Madih) beliau aja polisi belum dikerjakan sampai saat ini, ya sorry to say nih ini masyarakat yang paling bawah sekali apa kabarnya," jelasnya.

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang Gagal Tersambung, Bayi AR Dipastikan Cacat Permanen

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Duduk Perkara Kasus Versi Polisi

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m⊃2; bukan seluas 3.600 m⊃2; seperti yang disebut Bripka Madih.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Sebut Ria Ricis Introvert, Bantah Sang Adik Sombong, Bunga Zainal Sindir Nyelekit

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter⊃2;," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.

Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.

"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m⊃2; tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.

"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.

Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m⊃2; dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.

Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved